Minggu, 06 April 2014

MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) _ Tugas Mata Kuliah Teknik Partisipasi



Kegiatan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan Pembangunan)

Kata Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan. Musrenbang ini identik dengan diksusi di masyarakat tentang kebutuhan pembangunan daerah yang merupakan agenda tahunan di mana warga saling bertemu mendiskusikan masalah yang di hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran. Musyawarah ini merupakan sarana pemerintahan disemua tingkatan untuk menghimpun aspirasi pembangunan disemua bidang kehidupan dimana partisipasi tersebut yang diberikan secara tidak langsung memberi peningkatan kapasitas program yang dijalankan, maupun bagi masyarakat itu sendiri.
Musyawarah yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan ini melalui proses penganggaran partisipatif yaitu penyediaan ruang bagi masyarkat untuk menyuarakan  kebutuhan mereka dipihak pemerintah. Musrenbang ini juga merupakan salah satu pendekatan bottom-up di mana suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kota dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun. Pada mulanya, Musrenbang diperkenalkan sebagai upaya mengganti sistem sentralistik dan top-down. Masyarakat di tingkat lokal dan pemerintah punya tanggung jawab yang sama berat dalam membangun wilayahnya. Masyarakat seharusnya berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan untuk secara bersama menentukan masa depan wilayah. Masyarakat juga harus memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Untuk mencapai sebuah program perencanaan dan penganggaran yang lebih partisipatif, adil dan merata, maka dibuatlah desain program yang mengusahakan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dalam musrenbang terserap dan terakomodisi. Model program ini memberi kepastian dan jaminan program dan penganggaran yang diajukan dapat terealisasi nantinya. Berikut ini macam-macam bentuk musrenbang.
  • Murenbang Dusun/Lingkungan
Proses pelaksanaan Musrenbang merupakan proses partisipatif dimana berbagai keputusan diambil dalam suasana dialogis, akan tetapi Musrenbang seringkali tak menghasilkan keputusan apa-apa sehingga masyarakat kecewa dan enggan mengikuti proses Musrenbang lagi. Proses pengambilan keputusan di dalam Musrenbang seringkali dilakukan secara cepat. Karena waktu yang amat singkat dan terlalu banyak sesi seremonial sehingga proses musyawarah yang dilakukan terlalu singkat.
Ada pendapat orang bijak yang mengatakan bahwa proses yang baik harus dimulai dengan awal yang baik pula, pelaksanaan musrenbang dusun menjadi kunci dari seluruh pelaksanaan kegiatan musrenbang yang kita harapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi nya dan mengusulkan kegiatan pembangunan berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan.
Identifikasi Potensi dan Masalah Desa/kelurahan serta Analisis Kesesuaian Usulan dengan Potensi Wilayah Desa berasal dari masing masing dusun atau lingkungan yang ada di wilayah tiap tiap kelurahan atau desa. Peran kepala dusun atau kepala lingkungan menjadi begitu vital karena melalui mereka, pelaksanaan kegiatan musrenbang dusun dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Akan tetapi seringkali, sebahagian besar diantara mereka menjadi tidak peduli akibat berbagai keterbatasan, hambatan serta tantangan paradigma musrenbang yang seringkali menjemukan.
Control yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan musrenbang di tingkat dusun, saat ini menjadi hal yang begitu mendesak karena upaya perbaikan harus dimulai dari memperbaiki pondasi yang selama ini begitu rapuh dan rentan akan proses yang sangat tradisional dan tidak terarah, sehingga pada saat pelaksanaan musrenbang desa akan terlihat usulan usulan yang seadanya dengan pertimbangan pertimbangan yang sangat dangkal.
  • Musrenbang Desa/Kelurahan
Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2013 diarahkan untuk menjadi wadah bagi partisipasi masyarakat miskin dan pemberdayaan perempuan, sehingga hasil proses perencanaan yang dilakukan dapat lebih berpihak kepada mereka. Meskipun selama ini pelaksanaan musrenbang diwarnai dengan suasana dialogis yang sangat kental akan tetapi kondisi tersebut belum bersahabat untuk mengakomodir bahkan memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin maupun kaum perempuan untuk menyampaikan uneg uneg, pendapat, saran atau keinginan mereka untuk memperbaiki keterperukan ekonomi yang mereka alami, musrenbang masih menjadi domain bagi para elit desa untuk menyampaikan proyek proyek yang sarat dengan kepentingan.
Masalah selanjutnya adalah berkembangnya usulan masyarakat yang sangat tidak signifikan dengan masalah masalah faktual yang terjadi di tengah tengah mereka, sehingga yang terjadi adalah kecenderungan untuk mendahululukan usulan program kegiatan yang diinginkan untuk selanjutnya dibuatkan masalah yang cocok atau sedikit berkaitan. Hal tersebut banyak ditemui di desa/kelurahan yang tidak melaksanakan secara efektif musrenbang tingkat dusun/lingkungan. Bahkan di desa musrenbang percontohan sekalipun ada kelompok masyarakat yang mengklaim bahwa musrenbang dusun tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat kemudian mengusulkan kegiatan baru untuk yang terindikasi akan diback up oleh kepentingan politik. Hal tersebut tentu akan melukai perasaan para pelaksana musrenbang tingkat dusun, sebab bagaimanapun kecilnya lembaga tersebut, harus ada penghormatan atas apa yang dilakukan.
  • Musrenbang Kecamatan
Paradigma pembangunan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Artinya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengabil keputusan, dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses musrenbang. 
Musrenbang adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kota/kabupaten bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan. Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Tahun 2013 mengalami kemajuan yang sangat pesat, diawali dari musrenbang kecamatan percontohan dengan pelaksanaan verifikasi lapangan mengadopsi proses di PNPM serta pelaksanaan perangkingan yang telah tersusun secara sistematis, mulai dari penjelasan renja SKPD, tanggapan delegasi desa/kelurahan masing-masing bidang dan terakhir, pemberian skor sampai penentuan rangking yang disepakati dengan memuaskan oleh seluruh delegasi desa/kelurahan.
Akan tetapi hal tersebut bukan berarti tanpa cela, karena ternyata masih ada kecamatan yang dengan sengaja merubah usulan desa, yang pada kenyataannya jumlah nya sangat terbatas ( lima usulan masing masing bidang). Dengan pertimbangan bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan bahasa-bahasa pogram di kabupaten atau pertimbangan pertimbangan kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu muncul diskusi akan pentingnya Renja SKPD untuk diturunkan lebih awal untuk disosialisasikan kepada masyarakat sehingga terjadi kesesuaian perencanaan antara top down dan bottom up. Akan tetapi hal tersebut memunculkan kecurigaan bahwa usulan-usulan masyarakat akan cenderung terpaku kepada program/kegiatan SKPD sehingga usulan tersebut tidak lagi berdasarkan kebutuhan berdasarkan kondisi riil serta permasalahan faktual yang terjadi di tengah tengah masyarakat.
  • Forum SKPD
Sebagai wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD sebagai perwujudan dari pendekatan partisipastif perencanaan pembangunan daerah, Forum SKPD tahun 2013 telah menjadi ukuran yang sangat positif untuk plaksanaan tahun-tahun selanjutnya.
Tujuan pelaksanaan Forum SKPD sendiri yaitu untuk Menyelaraskan program dan kegiatan SKPD dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang di kecamatan; Mempertajam indikator serta target program dan kegiatan SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD; Menyelaraskan program dan kegiatan antar SKPD  dengan SKPD lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan untuk sinergi pelaksanaan prioritas pembangunan daerah; dan terakhir Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD .
Salah satu point penting dari pelaksanaan Forum SKPD adalah penyempurnaan rancangan rencana kerja (renja) SKPD, dan tentunya hal tersebut menjadi sorotan dari para delegasi kecamatan yang seringkali merasa kecewa dengan penjelasan kepala SKPD yang cenderung tidak menguasai tugas pokoknya, target dalam RPJMD tahunan dan 5 tahunan atau bahkan diwakili sehingga penjelasan yang bersifat kebijakan kebijakan yang mendasar tidak dapat diputusakan pada saat Forum SKPD.
  • Musrenbang Kabupaten.
Kesinambungan Program Pembangunan dari Tahun ke Tahun serta Keselarasan Proses Musrenbang dengan penganggaran yang dikelola sebagaimana diamanatkan dalam dasar hukum Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki kelemahan yang selama ini terjadi, sehingga harus ditetapkan Program Prioritas yang berorientasi pada Pemenuhan Hak-hak dasar masyarakat, serta mampu memastikan tercapainya keadilan bagi seluruh masyarakat.
Prinsip kesetaraan, musyawarah, anti dominasi dan diskriminasi, keberpihakan dan pembangunan holistik diharapkan dapat menjadi rujukan agar Rencana Pembangunan tidak tersekat-sekat pada wilayah Desa/Kelurahan/Kecamatan, akan tetapi melihat permasalahan pembangunan secara utuh dan menyeluruh.
Diharapkan bahwa dengan pelaksanaan Musrenbang selanjutnya akan tercipta Pemberdayaan Masyarakat melalui berbagai bentuk partisipasi khususnya dalam mengemukakan usulan dan berperan dalam pengambilan keputusan, sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan Musrenbang secara hakiki dapat tercapai.
Hasil dari musrenbang ini, diharapkan seluruh aspirasi masyarakat dapat dibicarakan guna kepentingan pembangunan daerah. Sehingga setiap prioritas pembangunan akan dimasukkan kedalam rencana anggaran untuk kemudian di implementasikan untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, pada kenyataannya hasil musrenbang yang menjadi prioritas tersebut setelah di masukkan dalam proposal harus menunggu pencairan dana di tahun berikutnya sesuai dengan persetujuan pemerintah daerah.

Sumber :
http://www.wiwinkatingan.com
http://adhyfatriah.wordpress.com

Tulang Ikan Tugas Mata Kuliah Teknik Partisipasi