Kegiatan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang
MUSRENBANG
(Musyawarah Perencanaan Pembangunan)
Kata Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran
Perencanaan Pembangunan. Musrenbang ini identik dengan diksusi di masyarakat
tentang kebutuhan pembangunan daerah yang merupakan agenda tahunan di mana
warga saling bertemu mendiskusikan masalah yang di hadapi dan memutuskan
prioritas pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian
di usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan
perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan
alokasi anggaran. Musyawarah ini merupakan sarana pemerintahan disemua
tingkatan untuk menghimpun aspirasi pembangunan disemua bidang kehidupan dimana
partisipasi tersebut yang diberikan secara tidak langsung memberi peningkatan
kapasitas program yang dijalankan, maupun bagi masyarakat itu sendiri.
Musyawarah
yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan ini melalui proses
penganggaran partisipatif yaitu penyediaan ruang bagi masyarkat untuk
menyuarakan kebutuhan mereka dipihak
pemerintah. Musrenbang
ini juga merupakan salah satu pendekatan bottom-up di mana suara warga bisa
secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kota dan bagaimana proyek-proyek
pembangunan disusun. Pada mulanya, Musrenbang diperkenalkan sebagai upaya
mengganti sistem sentralistik dan top-down. Masyarakat di tingkat lokal dan
pemerintah punya tanggung jawab yang sama berat dalam membangun wilayahnya.
Masyarakat seharusnya berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan untuk
secara bersama menentukan masa depan wilayah. Masyarakat juga harus memastikan
pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Untuk mencapai sebuah program perencanaan dan penganggaran
yang lebih partisipatif, adil dan merata, maka dibuatlah desain program yang
mengusahakan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dalam musrenbang terserap
dan terakomodisi. Model program ini memberi kepastian dan jaminan program dan
penganggaran yang diajukan dapat terealisasi nantinya. Berikut ini macam-macam
bentuk musrenbang.
- Murenbang Dusun/Lingkungan
Proses
pelaksanaan Musrenbang merupakan proses partisipatif dimana berbagai keputusan
diambil dalam suasana dialogis, akan tetapi Musrenbang seringkali tak
menghasilkan keputusan apa-apa sehingga masyarakat kecewa dan enggan mengikuti
proses Musrenbang lagi. Proses pengambilan keputusan di dalam Musrenbang
seringkali dilakukan secara cepat. Karena waktu yang amat singkat dan terlalu
banyak sesi seremonial sehingga proses musyawarah yang dilakukan terlalu
singkat.
Ada
pendapat orang bijak yang mengatakan bahwa proses yang baik harus dimulai
dengan awal yang baik pula, pelaksanaan musrenbang dusun menjadi kunci dari
seluruh pelaksanaan kegiatan musrenbang yang kita harapkan dapat menjadi wadah
bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi nya dan mengusulkan kegiatan
pembangunan berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan.
Identifikasi
Potensi dan Masalah Desa/kelurahan serta Analisis Kesesuaian Usulan dengan
Potensi Wilayah Desa berasal dari masing masing dusun atau lingkungan yang ada
di wilayah tiap tiap kelurahan atau desa. Peran kepala dusun atau kepala
lingkungan menjadi begitu vital karena melalui mereka, pelaksanaan kegiatan
musrenbang dusun dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Akan tetapi
seringkali, sebahagian besar diantara mereka menjadi tidak peduli akibat
berbagai keterbatasan, hambatan serta tantangan paradigma musrenbang yang
seringkali menjemukan.
Control
yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan musrenbang di tingkat dusun, saat ini
menjadi hal yang begitu mendesak karena upaya perbaikan harus dimulai dari
memperbaiki pondasi yang selama ini begitu rapuh dan rentan akan proses yang
sangat tradisional dan tidak terarah, sehingga pada saat pelaksanaan musrenbang
desa akan terlihat usulan usulan yang seadanya dengan pertimbangan pertimbangan
yang sangat dangkal.
- Musrenbang Desa/Kelurahan
Pelaksanaan
Musrenbang Tahun 2013 diarahkan untuk menjadi wadah bagi partisipasi masyarakat
miskin dan pemberdayaan perempuan, sehingga hasil proses perencanaan yang
dilakukan dapat lebih berpihak kepada mereka. Meskipun selama ini pelaksanaan
musrenbang diwarnai dengan suasana dialogis yang sangat kental akan tetapi
kondisi tersebut belum bersahabat untuk mengakomodir bahkan memberikan
kesempatan bagi masyarakat miskin maupun kaum perempuan untuk menyampaikan uneg
uneg, pendapat, saran atau keinginan mereka untuk memperbaiki keterperukan
ekonomi yang mereka alami, musrenbang masih menjadi domain bagi para elit desa
untuk menyampaikan proyek proyek yang sarat dengan kepentingan.
Masalah
selanjutnya adalah berkembangnya usulan masyarakat yang sangat tidak signifikan
dengan masalah masalah faktual yang terjadi di tengah tengah mereka, sehingga
yang terjadi adalah kecenderungan untuk mendahululukan usulan program kegiatan
yang diinginkan untuk selanjutnya dibuatkan masalah yang cocok atau sedikit
berkaitan. Hal tersebut banyak ditemui di desa/kelurahan yang tidak
melaksanakan secara efektif musrenbang tingkat dusun/lingkungan. Bahkan di desa
musrenbang percontohan sekalipun ada kelompok masyarakat yang mengklaim bahwa
musrenbang dusun tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat kemudian mengusulkan
kegiatan baru untuk yang terindikasi akan diback up oleh kepentingan politik.
Hal tersebut tentu akan melukai perasaan para pelaksana musrenbang tingkat
dusun, sebab bagaimanapun kecilnya lembaga tersebut, harus ada penghormatan
atas apa yang dilakukan.
- Musrenbang Kecamatan
Paradigma
pembangunan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama
pembangunan. Artinya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana,
melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika
pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat
mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengabil keputusan,
dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses musrenbang.
Musrenbang
adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga
publik yaitu pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kota/kabupaten
bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan. Penyelenggaraan musrenbang
merupakan salah satu tugas pemerintah untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pembangunan
tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata
pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi.
Karena itu, musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi
bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.
Pelaksanaan
Musrenbang Kecamatan Tahun 2013 mengalami kemajuan yang sangat pesat, diawali
dari musrenbang kecamatan percontohan dengan pelaksanaan verifikasi lapangan
mengadopsi proses di PNPM serta pelaksanaan perangkingan yang telah tersusun
secara sistematis, mulai dari penjelasan renja SKPD, tanggapan delegasi
desa/kelurahan masing-masing bidang dan terakhir, pemberian skor sampai
penentuan rangking yang disepakati dengan memuaskan oleh seluruh delegasi
desa/kelurahan.
Akan
tetapi hal tersebut bukan berarti tanpa cela, karena ternyata masih ada
kecamatan yang dengan sengaja merubah usulan desa, yang pada kenyataannya
jumlah nya sangat terbatas ( lima usulan masing masing bidang). Dengan
pertimbangan bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan bahasa-bahasa pogram di
kabupaten atau pertimbangan pertimbangan kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu
muncul diskusi akan pentingnya Renja SKPD untuk diturunkan lebih awal untuk
disosialisasikan kepada masyarakat sehingga terjadi kesesuaian perencanaan
antara top down dan bottom up. Akan tetapi hal tersebut memunculkan kecurigaan
bahwa usulan-usulan masyarakat akan cenderung terpaku kepada program/kegiatan
SKPD sehingga usulan tersebut tidak lagi berdasarkan kebutuhan berdasarkan
kondisi riil serta permasalahan faktual yang terjadi di tengah tengah
masyarakat.
- Forum SKPD
Sebagai
wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat
atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD
sebagai perwujudan dari pendekatan partisipastif perencanaan pembangunan
daerah, Forum SKPD tahun 2013 telah menjadi ukuran yang sangat positif untuk
plaksanaan tahun-tahun selanjutnya.
Tujuan
pelaksanaan Forum SKPD sendiri yaitu untuk Menyelaraskan program dan kegiatan
SKPD dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang di kecamatan;
Mempertajam indikator serta target program dan kegiatan SKPD sesuai dengan
tugas dan fungsi SKPD; Menyelaraskan program dan kegiatan antar SKPD
dengan SKPD lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan
kewenangan untuk sinergi pelaksanaan prioritas pembangunan daerah; dan terakhir
Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu
indikatif untuk masing-masing SKPD .
Salah satu
point penting dari pelaksanaan Forum SKPD adalah penyempurnaan rancangan
rencana kerja (renja) SKPD, dan tentunya hal tersebut menjadi sorotan dari para
delegasi kecamatan yang seringkali merasa kecewa dengan penjelasan kepala SKPD
yang cenderung tidak menguasai tugas pokoknya, target dalam RPJMD tahunan dan 5
tahunan atau bahkan diwakili sehingga penjelasan yang bersifat kebijakan
kebijakan yang mendasar tidak dapat diputusakan pada saat Forum SKPD.
- Musrenbang Kabupaten.
Kesinambungan
Program Pembangunan dari Tahun ke Tahun serta Keselarasan Proses Musrenbang
dengan penganggaran yang dikelola sebagaimana diamanatkan dalam dasar hukum
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan bagian dari upaya untuk
memperbaiki kelemahan yang selama ini terjadi, sehingga harus ditetapkan
Program Prioritas yang berorientasi pada Pemenuhan Hak-hak dasar masyarakat,
serta mampu memastikan tercapainya keadilan bagi seluruh masyarakat.
Prinsip
kesetaraan, musyawarah, anti dominasi dan diskriminasi, keberpihakan dan
pembangunan holistik diharapkan dapat menjadi rujukan agar Rencana Pembangunan
tidak tersekat-sekat pada wilayah Desa/Kelurahan/Kecamatan, akan tetapi melihat
permasalahan pembangunan secara utuh dan menyeluruh.
Diharapkan
bahwa dengan pelaksanaan Musrenbang selanjutnya akan tercipta Pemberdayaan
Masyarakat melalui berbagai bentuk partisipasi khususnya dalam mengemukakan
usulan dan berperan dalam pengambilan keputusan, sehingga tujuan dari
pelaksanaan kegiatan Musrenbang secara hakiki dapat tercapai.
Hasil dari musrenbang ini, diharapkan seluruh aspirasi
masyarakat dapat dibicarakan guna kepentingan pembangunan daerah. Sehingga
setiap prioritas pembangunan akan dimasukkan kedalam rencana anggaran untuk
kemudian di implementasikan untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, pada
kenyataannya hasil musrenbang yang menjadi prioritas tersebut setelah di
masukkan dalam proposal harus menunggu pencairan dana di tahun berikutnya
sesuai dengan persetujuan pemerintah daerah.
Sumber :
http://www.wiwinkatingan.com
http://adhyfatriah.wordpress.com