ZONA LAHAN DAN STRUKTUR
RUANG KOTA
A.
ZONA LAHAN
Pembangunan suatu kota memerlukan 2 instrumen penting yaitu development
plan dan development regulation. Tanpa kedua instrument tersebut maka
pembangunan kota
tidak dapat berjalan baik. Development
plan adalah rencana tata ruang kota yang umumnya di semua negara terdiri dari 3
jenjang rencana yang baku, yaitu rencana makro, rencana meso dan rencana mikro.
Sedangkan development regulation atau peraturan zonasi adalah suatu perangkat
peraturan yang dipakai sebagai landasan dalam menyusun rencana tata ruang mulai
dari jenjang rencana yang paling tinggi (rencana makro) sampai kepada rencana
yang sifatnya operasional (rencana mikro) disamping juga akan berfungsi sebagai
alat kendali dalam pelaksanaan pembangunan kota.
Zona adalah kawasan atau area yang
memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik sedangkan lahan merupakan
sumber daya pembangunan yang memiliki karakteristik unik, seperti luas yang
relatif karena perubahan luas akbibat proses alami dan proses artifisial sangat
kecil; memiliki sifat fisik (jenis batuan, kandungan mineral, dan sebagainya)
dengan kesesuaian dalam menampung kegiatan masyarakat yang cenderung spesifik.
Oleh karena itu lahan perlu diarahkan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan yang
paling sesuai dengan sifat fisiknya
serta di kelola agar mampu menampung kegiatan masyarakat yang terus berkembang dan bertujuan untuk mempermudah jalanya
pembangunan, karena telah di tetapkan pembagian-pembagian wilayah atau lahan
yang akan di rencanakan atau di bangun dan dengan zona yang telah di bagi
sesuai dengan fungsi lahan yang sudah ada atau yang telah di rencanakan
B.
STRUKTUR RUANG KOTA
Struktur ruang merupakan
suatu susunan pusat-pusat permukiman, sistem jaringan serta sistem prasarana
maupun sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial-ekonomi yang
secara hirarki berhubungan fungsional. Ruang kota merupakan tempat intensif
antara kegiatan ekonomi dan sosial, sehingga transaksi akan terjadi maksimal
bila dilakukan di kota. Secara internal, lokasi sangat menentukan keberadaan
kegiatan dan interaksinya yaitu bagaimana pola kegiatan dan memilih lokasinya
di dalam kota dan bagaimana hasil pemilihan lokasi menentukan struktur ruang
kota. Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka sistem pusat-pusat
pelayanan kegiatan kota yang berhierarki dan satu sama lain dihubungkan oleh
sistem jaringan prasarana wilayah kota. Struktur ruang kota memiliki
elemen-elemen pembentuk, yaitu:
1. Kumpulan dari pelayanan jasa
termasuk di dalamnya perdagangan, pemerintahan, keuangan yang cenderung
terdistribusi secara berkelompok dalam pusat pelayanan.
2. Kumpulan dari industri sekunder (manufaktur)
pergudangan dan perdagangan grosir yang cenderung untuk berkumpul pada suatu
tempat.
3. Lingkungan permukiman sebagai tempat tinggal dari
manusia dan ruang terbuka hijau.
4. Jaringan transportasi yang
menghubungkan ketiga tempat diatas.
Sedangkan terdapat 3 teori
utama yang melandasi struktur ruang kota, yaitu :
1.
Teori Konsentris (Burgess, 1925) yang menyatakan bahwa Daerah Pusat Kota
(DPK) atau Central Bussiness District (CBD) adalah pusat kota yang letaknya
tepat di tengah kota dan berbentuk bundar yang merupakan pusat kehidupan
sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta merupakan zona dengan derajat
aksesibilitas tinggi dalam suatu kota.
2.
Teori Sektoral (Hoyt, 1939) menyatakan bahwa DPK atau CBD memiliki
pengertian yang sama dengan yang diungkapkan oleh Teori Konsentris.
3.
Teori Pusat Berganda (Harris dan Ullman, 1945) menyatakan bahwa DPK atau
CBD adalah pusat kota yang letaknya relatif di tengah-tengah sel-sel lainnya
dan berfungsi sebagai salah satu “growing points”. Zona ini menampung sebagian
besar kegiatan kota, berupa pusat fasilitas transportasi dan di dalamnya terdapat
distrik spesialisasi pelayanan, seperti “retailing” distrik khusus perbankan,
teater dan lain-lain (Yunus, 2000:49).
Berdasarkan pada penampakan
morfologi kota serta jenis penyebaran areal perkotaan yang ada, Hudson dalam
Yunus (1999), mengemukakan beberapa alternatif model bentuk kota. Secara garis
besar ada 7 (tujuh) buah model bentuk kota yang disarankan, yaitu;
a. bentuk satelit dan
pusat-pusat baru (satelite and neighbourhood plans)
b.bentuk stellar atau radial (stellar or radial plans)
c. bentuk cincin (circuit
linier or ring plans)
d.
bentuk linier bermanik (bealded linier plans)
e. bentuk inti/kompak (the core
or compact plans)
f. bentuk memencar (dispersed
city plans)
g.bentuk kota bawah tanah (under ground city plans)
C.
HUBUNGAN ANTARA ZONA LAHAN
DENGAN STRUKTUR RUANG KOTA
Seperti apa yang di katakan Bintarto
(1989),bahwa perkembangan kota dapat dilihat dari aspek zone-zone yang berada
di dalam wilayah perkotaan. Dalam konsep ini Bintarto menjelaskan perkembangan
kota tersebut terlihat dari penggunaan lahan yang membentuk zone-zone tertentu
di dalam ruang perkotaaan. Sebuah kota akan
terlihat bentuknya jika memiliki zona-zona pada setiap lahan, ataupun wilayah,
terutama pada struktur ruang kota, yang membutuhkan batas-batas di setiap
ruang, agar terlihat perkembangan kota di setiap sudutnya, maka diperlukan
zona-zona tersebut, agar bisa mempertegas adanya sebuah struktur kota.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar